BANTAENG - Kepala sekolah SMP negeri 2 kabupaten Bantaeng, Drs Syarifuddin, MM, Menghentikan langganan dengan Media Pers yang selama ini diberdayakan dengan sekolah yang dipimpinnya itu.
Dia beralasan karena telah dilarang oleh Bawasda (Badan Pengawas Daerah). Dikutip dari fungsi lembaga Bawasda adalah sebagai perangkat daerah yang ditujukan untuk menjamin agar Pemerintahan Daerah berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga:
Pengertian Blog, Struktur Umum dan Jenisnya
|
Drs.Syarifuddin, menyampaikan alasan Bawasda menyuruhnya untuk menghentikan langganan khususnya media cetak/koran karena hampir semua yang disajikan telah dibaca lebih awal sebelum terbit.
"Ya..itu karena berita koran sudah semua mi' dilihat baru muncul dipemberitaan", Tegas Syarifuddin saat dijumpai di ruang kerjanya, SMP 2 Bantaeng, Jalan Mawar, Bantaeng, Sulawesi Selatan, Selasa, 14 Juni 2022.
Dia juga menyampaikan alasan Bawasda untuk menyuruhnya menghentikan langganan koran (media cetak) karena sejumlah langganannya tidak pernah meliput kegiatan di sekolah yang dipimpinnya.
Sementara untuk berita dari media online juga dianggap tidak perlu diberdayakan karena sekolah telah memiliki website khusus pemberitaan sekolah.
"Kita sudah memiliki website sekolah, Ternyata website Spenda bisa kirim berita seputar aktifitas guru dan siswa", Kata Drs Syarifuddin.dikuatkan dari pernyataannya via Wa sebelumnya.
Dia juga mengungkapkan untuk tahun ini telah menggelontorkan anggaran 1.2 juta rupiah untuk pembayaran website sekolah.
"Website itu kita beli dari Telkom", Ungkapnya.
Sampai berita ini diterbitkan, media ini belum dapat mengkonfirmasi pihak Bawasda